Koperasi Syariah Nusa Umat lahir berangkat dari sebuah keprihatinan atas kondisi masyarakat Sumenep pada umumnya dan masyarakat kecamatan Gapura pada khususnya dimana kesejahteraan mereka tidak ada peningkatan secara signifikan. Padahal etos kerja mereka cukup tinggi hal ini sesuai dengan lagu madura asapok angen abantal ombek ( berselimut angin dan berbantal ombak). Adalah Masyarakat kecamatan Gapura Kab. Sumenep termasuk pekerja keras, suami istri saling bahu membahu untuk memenuhi kebutuhan hidup, akan tetapi kerja keras mereka tidak mampu meningkatkan taraf hidupnya. Hal inilah yang membuat Nahdlatul Ulama prihatin. Berangkat dari kesepakatan bersama, akhirnya Lembaga Perekonomian mencanangkan Program Penguatan Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Mardhatillah. Sudah barang tentu keninginan tersebut diperlukan adanya upaya secara konkret, sistematis, dan terpadu guna mengatasi berbagai masalah ekonomi warga. Dari Lokakarya pengembangan ekonomi warga NU yang dilakukan oleh MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Gapura bersama – sama dengan KSPP. Syariah BMT NU akhirnya ditemukan bahwa persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat kecil bukan hanya lemahnya Akses permodalan tapi juga lemahnya Pemasaran serta kemudahan dalam mendapatkan barang dagangan serta menjamurnya alfa mart dan indo mart diberbagai wilayah. Selanjutnya peserta lokakarya sepakat bahwa lemahnya akses permodalan sudah dapat ditangani oleh KSPP. Syraiah BMT NU, sementara lemahnya pemasaran, kemudahan memdapatkan barang dagangan serta antisipasi semakin menjamurnya alfa mart dan indo mart perlu adanya langkah konkrik untuk mendirikan koperasi konsumen yang salah satu usaha utamanya adalah berbentuk swalayan dengan konsep retail dan grosir. Akhirnya pada tanggal 01 Maret 2011 Pengurus MWC NU Gapura menyepakati gagasan untuk mendirikan koperasi konsumen dengan pola syari’ah yang diberi nama Koperasi Syariah Nusa Umat.
Pada tanggal 01 Maret 2011 Pengurus MWC NU Gapura menyepakati untuk mendirikan koperasi Syariah Nusa Umat, sebagai wadah Perjuangan NU di jalur Ekonomi Kerakyatan yang berbasis Syariah.
| Visi |
|---|
| Terwujudnya koperasi syariah Nusa Umat yang sehat, berprestasi, dan mampu melayani melampaui harapan anggota demi terwujudnya kesejahteraan umat yang mardhatillah |
| Misi |
|---|
| 1 | Meningkatkan kesejahteraan yang mardhatillah dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya |
| 2 | Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional |
| 3 | Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya dikalangan anggota melalui sistem syariah |
| 4 | Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha ekonomi anggota |
| 5 | Meningkatkan semangat dan peran serta anggota dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi syariah |
| 6 | Memberikan kepuasan pelanggan, menjaga komitmen dan kepercayaan pelanggan dengan pelayanan yang handal dan optimal. |
| 7 | Menjadi Mitra usaha perdagangan yang terpercaya |
| 8 | Menjadi pioneer penguatan ekonomi masyarakat secara berjamaah |
| 9 | Meminimalisir dampak menjamurnya toko modern yang tidak berbasis kearifan lokal dan tidak berbasis jamaah |
| Tujuan |
|---|
| Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan |
| Legalitas Hukum |
|---|
| 1 | Akte notaris Nomor : 22 tanggal 18 Desember 2015 |
| 2 | Badan Hukum : 188.4/688/BH/XVI.26/435.111/2016 |
| 3 | Nomor Induk Berusaha : 1232000620123 |
| 4 | Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor : 3529170120001 |
| 5 | SIUP : 503/03/IUTM/453.213/2016 |